MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F.
Dalam Press Release yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Lapangan KS Tubun Polda Sumut, Rabu (15/9/2021), pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.
“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik, seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast,” kata Kapolda Sumut.
Menurut Irjen Panca Putra Simanjuntak, terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kesigapan anggotanya setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan toko emas.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemerintah Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Medan,” terang Kapoldasu.
Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku, yaitu HT (38) yang merupakan otak pelaku pencurian emas yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi.
Kemudian tersangka inisial PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64).Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari tersangka HT dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam keadaan utuh. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian tersangka ini.
Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan darimana senjata api tersebut didapat.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menambahkan, bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.
Dalam akhir konferensi pers, Kapolda Sumut menekankan bahwa Ia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba – coba melakukan aksinya di wilayah Sumatera Utara.
Kapolda menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar kedepan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya.
Dalam konferensi perss ini Kapolda Sumut turut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Walikota Medan, Boby Nasution, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,SIK dan para awak Media. (LAN)