Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
HK diciduk Polda Metro Jaya bersama rekannya, MA (14), pada Jumat (17/2/2023) dini hari, usai kabur ke Subang, Jawa Barat. Keduanya tega menghabisi korban di depan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Saat itu, HK juga kabur sembari menculik anak korban dan ditinggalkan di pos ronda.
HK kemudian diseret ke pengadilan pada Rabu (7/6/2023). Dia saat itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekaligus bos kedua pelaku.
Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim PN Cikarang juga sepakat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8/2023), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.
“Menyatakan terdakwa Hari Kurniawa alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua,” demikian bunyi putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya. (DAB)