TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Penahanan ijazah yang dilakukan pihak PT. Arta Boga Cemerlang tidak dibenarkan.
Hal itu disampaikan Asep Hidayat, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang kepada Khatulistiwaonline, Rabu (28/4/2021).
“Tindakan pihak perusahaan menahan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, Itu perjanjian antara pihak perusahaan dengan si pekerja yang statusnya sudah mengundurkan diri.
Bahkan, Kapolri pun pernah mengatakan, tidak boleh ada penahanan Ijazah pekerja oleh perusahaan manapun, ” ujar Asep Rahmat.
Dalam perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan yang beralamat di Jl Imam Bonjol Karawaci, Ruko Liga Mas , Kota Tangerang terkait penahanan ijazah tersebut, menurut Asep Rahmat, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, bukan bagiannya untuk menyelidiki/ mengawasi tindakan yang dilakukan oleh PT. Arta Boga Cemerlang, tapi oleh Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten yang ada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
“Jika tidak ada juga tindakan yang dilakukan oleh bagian pengawasan ketenaga kerjaan Provinsi Banten, maka oleh pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Kalau ijazah ditahan berarti sudah menutup sumber kehidupan dari orang tersebut.Tiga bulan masa training, kerugian apa yang sudah diderita oleh perusahaan dan ada istilah finalti lagi dengan membayar Rp 25 juta, kan tidak berdasar, justru si pelamar yang sedang tahapan training tidak bisa mendapatkan haknya makanya mengundurkan diri daripada minta terus sama orang tuanya,” ujar Asep Rahmat.
Sebagaimana diberitakan, penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak PT. Arta Boga Cemerlang bermula ketika pihak perusahaan membuat pelatihan bagi pelamar yang sudah diterima dan membuat pejanjian ikatan dinas Managemen Trainee (MT).
Menurut pelamar yang ditahan Ijazahnya dan mohon jatidirinya tidak disebutkan, pihak perusahaan tidak melakukan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Salah satu yang tidak dipenuhi adalah biaya transportasi dan pemakaian waktu yang tidak tertib, sehingga selama bekerja tidak bisa membutuhi biaya sehari – hari dan harus minta uang dari orang tua.
Karena tidak merasa kerja sebagaimana layaknya dapat hasil, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan dan menyerahkan aset dari perusahaan yang dipakai ketika bekerja.
Namun, ketika pekerja yang sudah tidak bekerja lagi hendak meminta Ijazah yang ditahan, pihak Arta Boga Cemerlang tidak mau memberikan dan mengatakan harus memberikan Rp 25 juta sebagaimana yang sudah ada dalam perjanjian.(NGO/FIL)