DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI/LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, buka suara terkait pelaporan dirinya atas dugaan makar ke Polda Bali. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi.
“Pelaporan advokat sekaligus aktivis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja-kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan-kawan Papua, mencederai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum,” kata Vany kepada wartawan, Kamis (5/8/2021)
“Bahkan logikanya LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan bantuan hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas. Dan ini justru dapat menjadi pelaporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” tuturnya
Vany juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor. Edukasi, kata Vany, penting demi tegaknya asas legalitas.
Vany dan empat mahasiswa Papua sebelumnya dilaporkan atas dugaan makar ke Polda Bali. Mereka dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali.(DAB)