JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di Februari ini, dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Edwin kemudian menerangkan bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dia menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.
“Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” lanjut dia.
Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.
“Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun,” paparnya. (DON)