JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Dia mengaku ditanyai soal prosedur seleksi jabatan di Kemenag.
“Yang jelas, prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan, JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama di Kementerian Agama,” kata Nur Syam setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dia mengatakan proses seleksi di Kemenag sudah memiliki regulasi tersendiri. Nur Syam mengaku tak tahu-menahu soal proses seleksi jabatan yang diduga terkait kasus suap yang saat ini ditangani KPK.
“Proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur. Nggak tahu. Nggak sampai sejauh itu. Nggaklah, saya nggak ditanya soal itu. Itu panitia sekarang, saya nggak tahu itu,” ujarnya.
Nur Syam sendiri sudah tak menjabat Sekjen Kemenag sejak 2018. Posisi yang ditinggalkannya diisi Nur Kholis Setiawan, yang juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitas selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Kasus ini sendiri berawal dari OTT KPK pada 15 Maret 2018. KPK kemudian menetapkan 3 tersangka, yaitu anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasauddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disebut KPK diberikan kepada Rommy agar membantu proses seleksi keduanya.
Namun KPK menduga Rommy tak bekerja sendiri dalam membantu keduanya lolos seleksi. Menurut KPK, Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi ini karena posisi Rommy ada di Komisi XI, yang tak punya kewenangan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.(DON)