JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia. Joko dicecar dengan 45 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya dimintai keterangan ada 45 pertanyaan mengenai struktur, fungsi, dan kewenangan yang ada di PSSI. Kemudian sistem manajemen yang ada di PSSI, kewenangan-kewenangan yang ada di Exco, komite-komite, kesekjenan, prosedur tentang budgeting, pencairan uang, dan seterusnya,” kata Joko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Joko sebelumnya memenuhi panggilan polisi dan tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum pada pukul 11.00 WIB. Joko keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia juga ditemani oleh Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria. Tisha sempat pergi meninggalkan Polda Metro Jaya, namun ia kembali lagi.
Joko berharap keterangan yang ia sampaikan hari ini ke polisi dapat membantu polisi menyelesaikan kasus dugaan pengaturan skor tersebut.
“Secara umun saya merasa ini bagus juga. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan menjadi referensi bagi kepolisian untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan terhadap proses yang dilakukan terdahulu baik kepada yang terlapor maupun saksi-saksi sebelumnya,” kata Joko.
Joko juga mendukung upaya kepolisian memberantas mafia bola. Dia memastikan pihaknya akan bersinergi dengan polisi agar masa depan sepakbola Indonesia lebih baik.
“Saya kira PSSI, seperti yang saya sampaikan di awal, sangat support dan menghormati seluruh upaya kepolisian melalui satgas ini agar kita semua bersinergi dan memastikan sepakbola yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujarnya.
Diketahui, pemanggilan petinggi PSSI itu terkait laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(RIF)