JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan banding Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menambah denda yang harus dibayar Dono menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Dono bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ secara bersama-sama.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Hukuman Dono diperberat dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Dono dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merugikan negara Rp 510 miliar. Hakim menyebutkan kerugian negara yang muncul akibat proyek itu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.
“Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build dan jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485 (Rp 510 miliar),” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
“Pada pokoknya bahwa terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,” sambung hakim. (DON)