JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DJ Dinar Candy menjadi tersangka UU Pornografi karena aksi tolak PPKM dengan berbikini di jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, Dinar Candy tidak ditahan.
“Sementara kita mengambil keputusan untuk yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan. Walaupun itu kita lihat perkembangan di kemudian hari,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Azis mengatakan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Dinar Candy dinilai kooperatif sehingga menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahannya.
“Tapi selama dia kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Penahanan itu alasan subjektif dari penyidik. Perlu atau tidak kan alasan subjektif,” sambungnya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan Dinar Candy hanya dikenai wajib lapor. Azis ingin melihat iktikad baik dari Dinar Candy.
“Ya, kemungkinan kita tetap laksanakan wajib lapor, menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan. Biasanya sih Senin-Kamis,” katanya.(MAD)