JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi belum menentukan status Dinar Candy setelah diamankan karena protes PPKM dengan berbikini di pinggir jalan. Namun polisi mengingatkan bahwa Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi norma-norma yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sore ini penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah aksi berbikini Dinar Candy ini termasuk dalam unsur pidana pornografi atau pornoaksi.
“Tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, negara (yang menjunjung) norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini kita paling kental di negara kita ini, ya ini menjadi dasar,” kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jl Wijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan dan meng-upload ke media sosial akan menimbulkan pro dan kontra.
“Saya yakin teman-teman juga sama, teman media, teman netizen yang membaca dan melihat upload-an daripada Saudari DM ini pasti akan keluar satu pendapat pendapat yang kurang etikanya ya,” imbuhnya.
Untuk itu, polisi akan mengkaji lebih jauh apakah Dinar Candy bisa dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi.(MAD)