Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan dilarangnya berjualan di TikTok Shop, saya berharap dapat mengurangi potensi persaingan yang tidak sehat dan memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi,” ujar Martin kepada wartawan.
Martin mengatakan pelarangan TikTok Shop dkk merupakan langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan secara elektronik. Dia mengatakan hal itu juga dapat meminimalisir dampak terhadap UMKM dalam negeri.
“TikTok Shop, sebagaimana telah dilihat, memiliki potensi untuk mengubah lanskap bisnis online, dan oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan semua pelaku usaha, termasuk UMKM lokal,” jelas Martin.
“Pelarangan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM untuk memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya,” sambungnya.
Martin mengaku paham bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib orang-orang yang menggunakan TikTok Shop dkk untuk berdagang. Dia mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah agar mereka yang terdampak larangan medsos untuk jual beli bisa beralih ke e-commerce.
“Hal ini dapat meliputi pelatihan, bantuan pemasaran, atau dukungan finansial untuk memperluas keberadaan mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional. Kami berharap, dengan bantuan ini, pedagang yang terkena dampak dapat menemukan peluang baru dan memperluas jangkauan mereka melalui platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional,” ujar Martin.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji juga mengaku setuju dengan langkah pemerintah melarang medsos sebagai tempat jual beli. Dia mengatakan medsos menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga penguasaan informasi jadi tak berimbang.
“Sudah benar pemerintah melarang TikTok Shop dkk karena mereka menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga ada penguasaan informasi yang tidak berimbang,” ujarnya.
Sarmuji juga meminta para pedagang di TikTok Shop dipindah ke e-commerce. Dia juga berharap larangan medsos sebagai lapak jualan dapat memperbaiki nasib pedagang di pasar konvensional.
“Pedagang di TikTok Shop bisa kembali melakukan perdagangan melalui vendor e-commerce yang tersedia,” lanjut Sarmuji. (MON)