JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di trotar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Skuter listrik diperbolehkan berjalan di jalur sepeda.
“Mereka boleh di jalur sepeda kalau di jalan umum,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Namun, ada pengecualian untuk trotoar yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia sewanya. Salah satunya di area Gelora Bung Karno (GBK).
“Tidak diperbolehkan kecuali areal jalur sepeda. Contoh mereka kerja sama dengan GBK kan ada di internal GBK ada pengelolanya silahkan (di trotoar). Tapi begitu masuk areal publik, yang digunakan fasos fasum seperti trotoar, HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor), JPO, mereka tidak boleh,” ucap Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI mengambil sikap setelah skuter listrik ramai dipakai di jalan protokol Jakarta. Kini, skuter listrik dilarang beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, ataupun saat car free day (CFD).
Dishub DKI telah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skuter listrik GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Senin (11/11). Itu karena banyak pengguna skuter listrik terekam CCTV sedang melintas di JPO Sudirman.
“Kemarin siang kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/11).(MAD)