JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua KPU Arief Budiman merespons laporan Partai Hanura ke Bareskrim Polri terhadap dirinya karena mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar caleg tetap (DCT). Arif mengatakan KPU sudah menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah memberikan kesempatan, surat kita kan membuka peluang untuk diberikan kesempatan. Jadi kami menjalankan putusan PTUN untuk tetap memberikan kesempatan. Kami juga menjalankan putusan MK bahwa harus memenuhi konstitusi,” ujar Arief di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Arief mengungkapkan, KPU memberikan kesempatan kepada OSO melalui surat KPU, bahwa OSO harus mengirimkan surat pengunduran diri dari pengurus partai hingga 21 Desember. Namun hingga waktu yang ditentukan OSO tidak menyampaikan surat tersebut.
Terkait laporan Hanura ke Bareskrim terhadap dirinya, Arief mengatakan setiap kebijakan harus dipertanggungjawabkan.
“Setiap kebijakan yang dibuat oleh KPU, KPU harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi ya apapun resikonya ya harus bertanggungjawab. Kan kebijakannya sudah dibikin. Anda harus tanggung jawab. Nah saya KPU yang membuat kebijakan ya harus bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dia buat,” kata Arief.
Jika nantinya dipanggil polisi terkait laporan tersebut, Arief mengaku siap memenuhi panggilan tersebut. Namun hingga kini belum ada surat panggilan yang diterima pihaknya terkait laporan Hanura ke Bareskrim.
Soal OSO yang namanya dicoret dari DCT ini juga dilaporkan ke Bawaslu. Arief mengaku akan menjawabnya di dalam sidang Bawaslu.
Saat ini KPU tengah dalam tahap validasi surat suara. Nantinya pada pertengahan Januari 2019 surat suara baru akan dicetak.
“Surat suara validasi sudah selesai. Habis ini sudah aproval sudah selesai. Habis itu aproval, habis itu dikirim ke pabrik dan dicetak Januari pertengahan akan dicetak,” imbuhnya.
Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim polri. Mereka dilaporkan karena tidak memasukan OSO ke DCT, dan dinilai melakukan pelanggaran pidana.
Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 316 KUHP juncto Pasal 106 KUHP, Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 108 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hasyim dan Arief dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.(NGO)