Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK tak memenuhi panggilan terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Robert merasa institusinya ‘dikuliahin’ oleh lembaga yang tak punya kewenangan memberi pandangan soal kinerja Ombudsman.
“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang nguliahin kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Robert mengatakan Ombudsman telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait laporan Endar. Namun, menurut dia, KPK memilih membalas surat dibanding datang memenuhi panggilan.
“Surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang, dan saya sempat mengirimkan informasi bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kemarin siang, tapi kembali alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi. Jadi rajin sekali mengirim surat, yang isinya bukan dan tentu tidak menjawab pertanyaan, karena memang belum ada pertanyaan yang kita sampaikan, pertanyaan akan diajukan nanti ketika di ruangan pemeriksaan,” katanya. (BAS)