JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Masyarakat Adat Tukkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran Barat, Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Dirman Rajagukguk , meminta Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Balige Tanggal 6 OKTOBER 2022
NOMOR: 116/PID.B/LH/2022/PN.
Dalam surat permohonan yang disampaikan Masyarakat Adat Tukkonisolu di Balige pada tanggal 24 November 2022 kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa, menyidangkan dan akan memutuskan Perkara Nomor : 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Dirman Rajagukguk dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige.

Disebutkan, perkara Terdakwa atas nama Dirman Rajagukguk, Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, saat ini dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn.
Hal ini adalah berdasarkan upaya hukum Banding yang diajukan terdakwa Dirman Rajagukguk pada tanggal 26 Oktober 2022 terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya menyebutkan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
Proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa Dirman Rajagukguk
merupakan kriminalisasi.
Artinya ada upaya mengkriminalkan terdakwa yang tidak melakukan tindak pidana. Padahal faktanya Dirman Rajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK.
“Dalam surat ini kami Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Dirman Rajaguguk Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara akan menguraikan alasan kami mengajukan surat permonan ini.
Sejarah Penguasaan Tanah oleh Marga Rajagukguk
- Bahwa Marga Rajaguguk yang pertama sekali membuka lahan perkampungan dan
pertanian di Tungkonisolu, yang pada jaman pemerintahan Hindia Belanda tercatat seluas 770
hektar adalah GURU HASIAN RAJAGUKGUK, yang merupakan generasi ke-7
dari keturunan TUAN GUKGUK, yang menurunkan marga Rajagukguk.
Terdakwa Dirman Rajagukguk adalah generasi ke-9 (kesembilan) terhitung dari GURU HASIAN
RAJAGUKGUK.
Proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi. Artinya ada upaya mengkriminalkan terdakwa yang tidak melakukan tindak pidana. Padahal faktanya terdakwa Dirman Rajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK.
- Bahwa bilamana jarak antar generasi diperhitungkan hanya selama 25 (dua puluh lima) tahun
, maka 9 generasi x 25 tahun adalah 225 tahun, dan tahun 1992 – 225 tahun adalah tahun
1767 maka Marga Rajagukguk lebih dahulu 225 tahun dibanding PT. Inti Indorayon Utama pada tahun 1992.
Sehingga, Kampung Tumangkonisolu telah dibuka dan dikuasai secara turun-temuran oleh Marga Rajagukguk yang dimulai oleh GURU HASIAN RAJAGUKGUK sejak tahun 1767, yaitu 178 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
- Bahwa bila mencermati tempat dan tanggal lahir Dirman Rajagukguk, yang lahir di Tungkonisolu, 23 September 1963 maka saat terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) kepada PT Inti Indorayon Utama, Dirman Rajagukguk telah berumur 29 (dua puluh sembilan) tahun.
Sehingga Dirman Rajagukguk lebih dahulu 29 tahun menginjak dan mengetahui Kampung Tungkonisolu; dan sejarah
Penguasaan Tanah oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. (PT Inti Indorayaon
Utama)
- Bahwa perselisihan antara Dirman Rajagukguk, dkk. (masyarakat sebanyak 147 KK) dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. (sampai tahun 2000 bernama PT Inti Indorayaon
Utama) telah terjadi sejak 1992, setelah PT Inti Indorayaon Utama berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak
Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), PT Inti Indorayaon Utama mendapatkan
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Pemerintah Pusat untuk
menebangi dan mengambil habis pohon-pohonan termasuk pinus di Kampung
Tungkonisolu, pohon pinus mana sejak sekitar tahun 1970-an ditanam oleh Pemerintah
atas izin Marga Rajagukguk. - Bahwa, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992
tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) telah 8 (delapan)
kali diubah, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 Tentang Perubahan Kedelapan Atas
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Tentang
Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama. - Bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 Tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Tentang
Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama,
maka PT Toba Pulp Lestari, Tbk mempunyai areal kerja lahan seluas 167.912 hektar, yang
diantaranya sebagian dari tanah seluas 770 hektar hak ulayat Marga Rajagukguk di
Kampung Tungkonisolu, yang sudah dikuasai GURU HASIAN RAJAGUKGUK beserta
keturunannya setidaknya sejak tahun 1767. - Bahwa begitu pepohonan termasuk pohon pinus di Kampung Tungkonisolu habis ditebang
dan diangkut ke pabrik di Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kemudian lahan bekas penebangan pepohonan langsung
ditanami bibit pohon Eucalyptus oleh PT Indorayaon Inti Indorayon Utama. - Bahwa pada tanggal 19 Maret 1999, Pemerintah Pusat menghentikan kegiatan operasional
PT Indorayaon Inti Indorayon Utama, dan kemudian setelah tanggal 15 November 2000
berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), pada tanggal 11 Mei 2001 diizinkan
beroperasi kembali dengan produk pulp tanpa rayon.
9 Kemudian sekitar tahun 2002 seluruh pohon Eucalyptus yang ditanam sekitar tahun
1992 ditebang habis oleh PT. Toba Pulp Lestari,Tbk. sehingga lahan menjadi lahan kosong,
dan kemudian sekitar tahun 2003, sebagian dari lahan kosong tersebut dikuasai oleh
sebanyak 135 KK masyarakat Kampung Tungkonisolu dengan menanam kopi, jagung, dan
lain-lain.
Terdakwa Dirman Rajagukguk menghadapi Teror dan kriminalisasi.
- Bahwa sejak tahun 2008, PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) mulai melakukan teror-teror kepada masyarakat diantaranya dengan menebangi tanaman kopi yang sedang berbuah sebelum dipanen, dan menyemprot mati padi darat masyarakat sebelum dipanen.
- Bahwa pada suatu sore bulan Juni 2016, rumah tinggal dan tanaman padi darat milik Dirman Rajagukguk dibakar oleh orang tidak dikenal.
- Bahwa beberapa minggu setelah kejadian pembakaran/kebakaran rumah tinggal dan
tanaman padi darat pada bulan Juni 2016 tersebut, kemudian Dirman Rajagukguk
dilaporkan oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk ke Polres Toba atas dugaan 2 (dua) tindak
pidana yaitu:
a. Bahwa seolah-olah Dirman Rajagukguk telah melakukan pencurian dan
penebangan kayu milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di areal Hutan Negara, sehinga
diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
b. Bahwa seolah-olah Dirman Rajagukguk telah melakukan pembakaran hutan
milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di areal Hutan Negara, sehinga diduga
melanggar:
Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang- Undang
ATAU
Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (4) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang- Undang. - Bahwa terkait Laporan dugaan Pencurian dan Penebangan Kayu yang diajukan PT Toba
Pulp Lestari Tbk tersebut, atas upaya Penyidik Polres Toba serta Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Balige, kemudian Hakim-Hakim Pengadilan menyatakan Dirman
Rajagukguk bersalah melakukan pencurian milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di dalam
Hutan Negara, dan dihukum penjara berdasarkan: Putusan Pengadilan Negeri Balige
tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg, Putusan Pengadilan Tinggi
Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus- LH/2018/PT MDN, Putusan
Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018.
Padahal, Dirman Rajagukguk sama sekali tidak pernah menebang pohon dan mencuri
kayu milik PT Toba Pulp Lestari Tbk. Barang bukti yang ditunjukkan dalam proses
penyidikan dan persidangan berupa papan sebanyak 52 lembar/keping, dan broti sebanyak
17 batang adalah milik PT Toba Pulp Lestari Tbk sendiri yang dengan sengaja diletakkan
di areal pertanian milik Dirman Rajagukguk, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi
Dirman Rajagukguk.
- Bahwa terkait Laporan Membakar Hutan yang diajukan PT Toba Pulp Lestari Tbk
tersebut, atas upaya Penyidik Polres Toba serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Balige, kemudian Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Balige menyatakan Dirman
Rajagukguk bersalah membakar hutan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di dalam Hutan
Negara, dan dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 07
Maret 2018 Nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg, Putusan Pengadilan Tinggi Medan
tanggal 23 Mei 2018 Nomor 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN, Putusan Mahkamah Agung
RI tanggal tanggal 15 April 2019 Nomor: 16 K/PID.SUS- LH/2019. Padahal, Dirman
Rajagukguk sama sekali tidak pernah atau tidak terbukti melakukan pembakaran Hutan
Negara.
Aktivitas Dirman Rajagukguk membersihkan semak-semak atau ilalang di lahan
pertanian, yang kemudian dikumpulkan di satu titik/lokasi seluas 3² x 3 m² dan setelah
kering membakarnya, telah dikriminalisasi PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai perbuatan
Membakar Hutan Negara.
- Karena tidak puas dengan vonis Pengadilan yang menghukum Dirman Rajagukguk
hanya 10 (sepuluh) bulan penjara dalam perkara pencurian dan penebangan kayu, serta hanya 4 (empat) bulan hukuman penjara dalam perkara pembakaran hutan, maka
berdasarkan Surat Kuasa No.: 03/LEG-K/TPL/I/21 tanggal 29 Januari 2021 PT Toba Pulp
Lestari Tbk yang ditandatangani Direktur atas nama: PARLINDUNGAN HUTAGAOL
selaku Pemberi Kuasa dan M. REZA ADRIAN,SH, jabatan: Staf Humas sejak tahun 2007
selaku Penerima Kuasa, merancang kriminalisasi dan pemenjaraan lebih lanjut terhadap
Dirman Rajagukguk, yang mana surat kuasa tersebut berbunyi: KHUSUS: Untuk dan atas
nama serta bertindak mewakili Pemberi Kuasa untuk membuat laporan Aduan Masyarakat
(Dumas) dan/atau Laporan Polisi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Dirman
Rajagukguk di areal konsesi perseroan yang terletak di Dusun Tungkonisolu, Desa
Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba atas nama Pemberi Kuasa di
Kepolisian Resor (Polres) Toba dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan yang
dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. - Bahwa berdasarkan Surat Kuasa No.: 03/LEG-K/TPL/I/21 tanggal 29 Januari 2021
kemudian penerima kuasa, M. REZA ADRIAN,SH, jabatan: Staf Humas sejak tahun
2007, menghadap Pejabat Polres Toba dan membuat Laporan Polisi Nomor:
LP/34/II/2021/SU/TBS tanggal 1 Pebruari 2021 atas nama Pelapor: PT Toba Pulp Lestari
cq. Direktur an. PARLINDUNGAN HUTAGAOL. - Bahwa atas usaha Penyidik Polres Toba, kemudian Dirman Rajagukguk disangkakan
melakukan tindak pidana perusakan hutan dengan melakukan kegiatan perkebunan tanpa
izin Menteri Kehutanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana 8 dalam:
Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencengahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Atau Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencengahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. - Bahwa terkait Laporan atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut, atas upaya Penyidik
Polres Toba serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige, kemudian HakimHakim Pengadilan Negeri Balige menyatakan Dirman Rajagukguk bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan di atas lahan konsesi milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di dalam Hutan Negara, dan dihukum penjara berdasarkan:
Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 6 Oktober 2022 Nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: - Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tersebut diatas terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan
kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”, sebagaimana
dalam dakwaan alternatif pertama; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00 (satu milyar lima ratus ribu
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Jelas proses hukum sampai vonis Majelis Hakim pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi. Hal ini sebagai upaya membungkam Terdakwa Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa
- Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dalam mempertahankan tanah adat Marga Rajagukguk di Kampung Tungkonisolu.
- Dalam hal ini ditegaskan bahwa terdakwa Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat dilindungi konstitusi dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia untuk menguasai tanah adatnya.
Hal ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat . (AMS)