JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin sempat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen dibanderol di atas HET. Dia menduga salah satu penyebab kenaikan HET Minyakita di tingkat konsumen disebabkan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha distribusi.
“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” ujar Rusmin dalam keterangannya.
Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Dia menyebut Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha distribusi. Dari total distributor itu, terdapat 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 sub distributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700. (MAD)