JAKARTA,khatulistiwaonline.com
WN Singapura, Ng Yaoqiang Mathew dihukum mati karena mengedarkan paket sabu lebih dari 42 kg. Pria yang dipanggil Mat itu menyarukan paket sabu tersebut di dalam sachet kopi dan kue.
Pria pemilik paspor Singapura Nomor E.3774968 L itu dibekuk aparat kepolisian pada akhir 2015 silam. Dari apartemen Mat, ditemukan koper yang ternyata di dalamnya terdapat paket sabu. Bila tidak jeli, polisi bisa terkecoh karena sabu itu disarukan dalam sembilan bungkus kopi merek kenamaan.
Selain disarukan dalam bentuk bungkus kopi, juga dimasukan dalam kotak kondom dan plastik gula merek kenamaan. Ada juga yang disimpan dalam kotak kue. Secara kasat mata tidak bisa dikira bila dalam bungkus itu terdapat paket mematikan.
Mat akhirnya diproses secara hukum dan dibawa ke meja hijau. Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yaitu Wahyu Oktaviandi, Sandhy, Hadziqotul A dan Nurhayati menuntut Mat untuk dijatuhi hukuman mati.
Gayung pun bersambut. Pada 13 September 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman mati kepada Mat. Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Mat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas putusan itu, Mat mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi Jakarta?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016 nomor 573/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sutarto dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut. Vonis itu dibacakan pada 23 November 2016.
Kasus ini mengingatkan saat Singapura menghukum mati WN Malaysia, Devendran Supramaniam (31) karena memiliki 83 gram heroin. Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11).
Bila mengedarkan 83 gram di Singapura saja dihukum gantung, bagaimana Mat yang mengedarkan 42 kg sabu di Indonesia? (MAD)