JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, pada Senin (2/6) siang. Upaya tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alflen dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek, terdapat tiga orang pria yang tengah berpesta sabu.
“Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pria sedang berada di dalam satu kamar rumah tersebut,” kata Iptu Edi, dalam keterangannya, Selasa (3/6/3035).
Ketiganya, masing-masing berinisial DN (39), N (42), dan M (42) langsung diamankan polisi. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram, empat plastik bening kecil dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu set alat hisap (bong), serta tiga buah mancis,” paparnya.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga dites urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres kuatan Singingi AKBP Angga F Herlambang menyampaikan upaya tersebut dilakukan agar wilayah Kuantan Singingi zero narkoba. Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan transaksi narkoba atau kegiatan lain yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. (VAN)