Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Di dalamnya ada opsi membuka formasi ASN baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu. Dengan begitu status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK, bakal ditambah PPPK Paruh Waktu. Ini dipersiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, Senin (10/7/2023).
PPPK Part Time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain, dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
Sama seperti pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (MON)