TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kegiatan pengelolaan limbah B3 oleh PT. Buana Sabas Fattah selaku pengelola Apartemen dan Hotel Annora Living dan Golden Tulip yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 9, Kelurahan Sukasari, Kecamatan, Tangerang, Kota Tangerang disorot kalangan LSM.
Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa menduga bahwa PT. Buana Sabas Fattah tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Atas dugaan tersebut, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa menyurati dalam bentuk laporan aduan ke Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Dalam surat bernomor 010/S-MPB/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 tersebut, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa memohon kedua institusi hukum tersebut agar segera melakukan pemeriksaan atau penyidikan terkait kegiatan limbah B3 yang dilaksanakan oleh PT. Buana Sabas Fattah sebagai pengelola Apartemen dan Hotel Annora Living dan Golden Tulip karena patut diduga telah mengangkangi, mengabaikan Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku sehingga diduga adanya indikasi unsur perbuatan melawan hukum.(Daniel)