JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka usai terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Selain AKBP Bambang Kayun, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta.
“Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ucap dia.
Ali mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara resmi terkait konstruksi perkara hingga para tersangka. Akan tetapi, hal itu akan diumumkan saat proses penyidikan dinyatakan cukup.
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” jelas Ali. (DON)