JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK masih menduga uang suap yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto, berasal dari Direktur PT OSMA Group, Hartoyo. Lalu mengapa KPK belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka?
“Yang jelas nanti siapa pun akan kita proses. Kalau informasi itu sudah lebih jauh dan bila ada keterlibatan pihak lain akan diberitahukan ke teman-teman,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (17/10/2016).
Hartoyo memang tidak terjaring langsung dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin. Namun kuat dugaan bahwa uang itu berasal dari Hartoyo ketika Yudhy ditangkap di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo.
“Kemarin kita sudah imbau supaya yang bersangkutan ke KPK. Kita harap yang bersangkutan bisa mengklarifikasi ke KPK,” kata Alexander.
Kasus ini mengingatkan publik pada operasi tangkap tangan M Sanusi. Saat itu penyuap M Sanusi, Ariesman Widjaja, langsung ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak ditangkap langsung. Sejurus kemudian, Ariesman datang ke KPK dan langsung ditahan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp 70 juta dari commitment fee Rp 750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.(RED)