JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Praktisi Hukum Pidana, Andar Situmorang, SH sangat menyayangkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Andar Situmorang, bahwa OTT sama sekali tidak ada diatur di dalam Undang – Undang Hukum Pidana baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK.
“Operasi tangkap tangan tersebut identik dengan perbuatan kejahatan jabatan. Itu sama saja melakukan kejahatan jabatan. KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum, Pasal 421 KHUP tertangkap tangan hanya ada diatur di dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP, dan sama sekali tidak diatur operasi tangkap tangan, kata Andar kepada wartawan, Jumat (23/12/2022)Andar mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kelima Komisioner KPK dan Badan Pengawas KPK, karena Badan Pengawas KPK pun salah, tidak melakukan tugasnya sebagai mestinya mengawasi operasional KPK.
“Sepanjang tidak diatur OTT, maka semua yang ditangkap tangan selama ini diduga ilegal termasuk yang di Surabaya Kalau KPK mau menangkap boleh panggil dengan surat resmi, buatkan BAP, sidik dan tahan. Sederhana kok,” tegasnya.
Seperti kata Andar Situmorang, OTT KPK sebetulnya tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT merupakan istilah yang lazim digunakan dalam operasi tangkap tangan KPK.OTT dilakukan berdasarkan Pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan.
Pasal 12 ayat 1 huruf a UU KPK“Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”.
I. Penyadapan Aturan mengenai penyadapan masih terlalu umum atau belum terlalu jelas. Padahal penyadapan pada dasarnya adalah pelanggaran atas hak privasi.
Sehingga besar kemungkinan disalahgunakan. Sebab tidak ada parameter yang jelas kapan kewenangan penyadapan ini dapat dilakukan, apakah tujuannya memang dalam rangka penegakan hukum, siapa-siapa saja yang bisa disadap, bagaimana jika dalam penyadapan ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, bagaimana perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan pihak yang disadap yang tidak terkait dengan tindak pidana, dan lain sebagainya.
Aturan soal penyadapan justru hanya diatur dalam SOP internal KPK yang diberlakukan untuk umum seharusnya tidak sah, karena aturan yang berkaitan dengan prosedur hukum apalagi perampasan hak privasi (HAM) seseorang tidak boleh diatur di aturan setingkat SOP melainkan harus setingkat Undang-Undang bukan SOP yang sifatnya internal.
Juga guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dimana setiap warga negara dapat mengetahui aturan tersebut, serta batas-batas atau indikator yang jelas dan pasti terkait penyadapan dan dapat pula men-challengenya bila dirasa bertentangan dengan Konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lain.
Berdasarkan Pasal 12 UU KPK, penyadapan dilakukan dalam rangka tugas penyelidikan, penyidikan, maka ditanyakan kapan penyadapan itu mulai dilakukan, dan apa dasarnya.
Sebab bila penyadapan dilakukan tidak dalam rangka penyelidikan dan penyidikan maka penyadapan tidak sah.
Misalnya, bila penyadapan dilakukan KPK sebelum ada permufakatan jahat sehingga tidak dapat dikatakan dilakukan pada tahap penyelidikan, maka penyadapan tidak sah.Dan hasil penyadapannya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.
II. Tertangkap TanganOTT adalah tindakan lanjutan dari tindakan penyadapan yang sebelumnya oleh KPK.
Terkait tertangkap tangan, maka harus merujuk pada pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atausesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Bila tidak memenuhi itu maka tindakan tangkap tangan tidak sah, kata Andar.Selain itu dilihat juga apakah saat melakukan penangkapan penyidik membawa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan dan yang lainnya. Bila tidak maka penangkapan tidak sah. (NGO)