Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu dilayangkan ke Bareskrim dan polda jajaran. Rocky dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Djuhandhani merinci sebanyak dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara (Sumut). Kemudian, sebelas laporan polisi di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia menambahkan semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Polri. Menurut dia, semua laporan itu memiliki objek perkara dan terlapor yang sama.
“Semua LP ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama,” imbuhnya.
Kendati begitu, Djuhandhani mengatakan pemeriksaan dilakukan secara simultan, baik di Bareskrim Mabes Polri maupun polda wilayah. Sebab, kata dia, dari 23 laporan polisi yang diterima jajaran polda wilayah, baru 15 laporan yang telah diambil alih oleh pihak Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan,” jelasnya. (DAB)