KUALANAMU, KHATULISTIWAONLINE.COM
Diduga menggunakan dokumen hasil pemeriksaan Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) palsu sebagai salah satu syarat penerbangan, calon penumpang diamankan pihak Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (19/10/2021) sore.
Selain calon penumpang seorang wanita berinisial DNS (25), turut diamankan RS (50) pemegang kartu pas Bandara, warga Kecamatan Medan Polonia serta Ah, petugas travel dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, DNS warga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung dan RS, warga Kecamatan Medan Polonia serta Ah petugas travel diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Informasi diperoleh, Kamis (21/10) di Bandara Kualanamu, sebelumnya DNS tiba di Bandara Kualanamu mendatangi counter D untuk membeli tiket pesawat dan membuat dokumen penerbangan lainnya pada pukul 14.00 WIB.
Saat itu dia didatangi seorang petugas travel dan menawarkan bantuan untuk pembuatan dokumen hasil swab RT-PCR. Saat memasuki area SCP (Security Check Point), petugas Avsec Bandara Kualanamu, curiga melihat gerak-gerik DNS dan memeriksa dokumen Swab RT-PCR yang ditunjukkan.
Kecurigaan itu membuat DNS, Ah dan RS dibawa ke tempat validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara Kualanamu, untuk konfirmasi terkait hasil swab RT-PCR yang dimilikinya.
Ternyata saat dikonfirmasi kepada pihak yang mengeluarkan dokumen, pihak klinik mengakui tidak ada mengeluarkan hasil swab RT-PCR tersebut. Selanjutnya pihak Avsec menyerahkan calon penumpang, pemegang kartu pas (tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara), dan petugas travel, diserahkan ke pihak Kepolisian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Kamis (21/10/2021) sore, mengatakan pihaknya masih mengadakan pemeriksaan terkait hal itu, sembari menunggu pihak yang keberatan untuk membuat laporan pengaduan. (LIS)