JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bisnis ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan yang cukup besar terus terjadi.Dugaan terjadinya penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ditemukan di wilayah Jakarta Timur.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada Selasa (15/10/2024).Ketika itu awak media memergoki satu unit kendaraan box engkel yang sudah dimodifikasi sedang mengisi BBM jenis Bio Solar dan Solar di salah satu SPBU.
Karena penasaran, wartawan kemudian mengikuti dari belakang, dan ternyata kendaraan tersebut masuk ke salah satu gudang di wilayah Jakarta Timur, dan di gudang tersebut terdapat beberapa kendaraan transportir pengangkut BBM.
Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.20 WIB. BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan dari mobil box engkel ke kendaraan transportir pengangkut BBM untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami team investigasi (awak media) bertemu dengan Koordinator lapangannya dan sempat mendapat informasi tentang keberadaan gudang tersebut, karena orang itu buru -buru pergi meninggalkan kami,” ujar salah seorang wartawan kepada Khatulistiwa online, Rabu (16/10/2024).
Sementara menurut keterangan sopir yang enggan disebutkan namanya bahwa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi itu adalah milik PT. SKL.
“Ya bang, ini punya PT SKL dan kita baru satu bulan pindah dari wilayah Bekasi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, awak media mencoba menemui salah satu pengurus di lapangan yang tugasnya sebagai pengurus sekaligus koordinator lapangan dalam kegiatan ini, namun tidak ada satupun yang mengaku. Justru salah satu sopir Transportir BBM Subsidi itu mengatakan,”langsung aja bang telpon bos SKLnya”, pada beberapa wartawan.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
“Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 1 Mobil Engkel Box yang dicurigai di salah satu SPBU wilayah Jakarta Timur dan operator menerima uang sebesar Rp.60.000 sebagai bentuk jasa, kata para tim media.
“Jadi kami menduga, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”. Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Timur untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada APH Khusus nya Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjutinya. (BUN)