TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Untuk menghindari pelanggan hukum tentang perkawinan, selama ini pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang selalu memakai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berpatokan kepada peraturan perundang undangan.
Pembubaran perkawinan di Pengadilan Agama dapat dilakukan ketika ditemukan fakta bahwa perkawinannya cacat atau melanggar hukum.
Kepala KUA Kecamatan Panongan, H.Ajat melakukan pembubaran perkawinan pasangan DC dengan M ke Pengadilan Agama Tigaraksa setelah ada laporan pengaduan dari kuasa istri DC yang pertama yakni DA. Dalam penuturannya ke wartawan di kediaman DA belum lama ini, perkawinan DC dengan DA dicatatkan pada KUA Kecamatan Curug Kab.Tangerang pada tahun 2017 silam.
Namun dalam perjalanan berumah tangga terjadi permasalahan prinsip yang sebenarnya dianggap kecil dan sederhana, yakni DA minta kepada DC untuk tidak tinggal serumah dengan mertuanya alias ngontrak biar mandiri.
Nasib berkata lain dengan desakan ini ternyata jawaban yang di dapatkan DA adalah Talak satu pada Juli 2018. Merasa tidak adil dan tidak nyaman DA pulang dan tinggal dengan orang tuanya bersama anaknya yang masih bayi hasil cintanya dengan DC di Curug masih satu wilayah kecamatan dengan DC.
Hasil penantian untuk rujuk kembali tak kunjung diungkapkan walau kadang datang untuk memberikan uang beli susu pada buah hatinya.Sejak awal pernikahannya dengan DC selalu diingatkan untuk mengurus Kartu Keluarga dan merobah status di KTP karena sudah satu keluarga apalagi anak sudah ada,namun diabaikan hingga DA mendapatkan Talak satu.
Pada Mei 2019 DC melakukan pernikahan dengan M dengan mencatatkannya di KUA Kec.Panongan dan mendapatkan Buku Nikah.
Merasa dirugikan dan ditelantarkan DA mengadu ke KUA Kec.Panongan, mengapa Buku Nikah DC dengan M bisa diterbitkan, sedangkan Buku Nikah DC dengan DA masih berlaku alias belum cerai.Sampai berita ini diturunkan informasi yang didapat pihak KUA Kec.Panongan telah mengirimkan surat panggilan kepada DC dan M. (DAR)