TANGERANG, KHATULSTIWAONLINE.COM
Keberadaan bangunan pabrik yang tengah dalam proses pekerjaan di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, disorot.
Pasalnya, meski diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait, namun saat ini pembangunan sudah mencapai 50 persen.
Untuk mengetahui ada tidaknya IMB bangunan yang menurut informasi akan dijadikan pabrik panci ini, selasa 16/2 sejumlah awak media mendatangi lokasi bangunan.
Saat ditanya kepada salah seorang pekerja terkait IMB, dia menunjukkan selembaran kertas yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah diurus di instansi terkait.
Ditanya mengenai papan atau plang IMB yang belum ada dipasang, pekerja itu menjawab “saya gak tau pak yang ada hanya selembaran kertas saja yang ditempelkan di tembok bangunan,”.
Setelah selembaran kertas yang ditempel di tembok difoto, wartawan menemui pejabat di Dinas Perijinan Kota Tangerang untuk konfirmasi apakah bangunan tersebut sudah mengantongi IMB atau belum.
Menurut salah seorang staf, bahwa berkas dari si pemohon atau pemilik bangunan masih banyak yang belum dilengkapi, sehingga belum bisa diterbitkan papan IMB.
Mendengar penjelasan dari staf Dinas Perijinan Kota Tangerang itu, wartawan kemudian menanyakan, kalau memang berkas masih belum lengkap kenapa bangunan tersebut bisa berdiri tegak hampir 50 persen ? .
Dicecar dengan pertanyaan seperti itu, staf tersebut mengatakan, kalau untuk pengawasan bangunan ada di Satpol PP Kota Tangerang dan Dinas Perkim.
Awak media pun mengkonfirmasi pihak Satpol PP Kota Tangerang dan Dinas Perkim Kota Tangerang.
Gufron selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan pabrik lewat surat resmi.
Sedangkan pihak Dinas Perkim Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui Sekdis menyebutkan, akan mengarahkan Tim Pengawas Bangunan (Wasbang) untuk mengecek bangunan pabrik yang diduga belum memiliki IMB itu.
Sungguh miris, ketika ada laporan dari awak media terkait bangunan pabrik ini, barulah Instansi terkait di Pemkot Tangerang, khususnya bagian pengawasan bangunan Dinas Perkim dan Satpol baru bertindak.
Padahal, sesuai aturan yang sudah ada seharusnya si pemohon mengurus IMB dahulu baru bisa membangun pabrik, tapi nyatanya di lapangan sangat berbeda. Diduga oleh si pemohon atau pemilik bangunan, malah bangunan dahulu yang didirikan baru mengajukan IMB. (MBN)