JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap dua oknum Lapas Kelas I Tangerang terindikasi membantu kabur napi Cai Changpan. Keduanya terancam pidana karena kelalaiannya itu.
“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Kedua petugas itu diketahui merupakan sipir Lapas berinisial S serta PNS di Lapas yang juga berinisial S.
Berikut ini bunyi Pasal 426 ayat 1:
“Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.”
Polisi mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyidikan untuk mendalami keterlibatan kedua oknum petugas Lapas tersebut. Hari ini polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan status keduanya.
“Kedua-duanya ini ada indikasi, yang memang rencana hari ini kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini yang sementara menjadi saksi. Tapi rencana hari ini kita lakukan gelar perkara untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” pungkas Yusri.
Seperti diketahui, Cai Changpan diketahui kabur dari selnya di Lapas Tangerang sejak 14 September lalu. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari kaburnya gembong narkoba tersebut.
Kejanggalan tersebut di antaranya pihak Lapas Tangerang baru mengetahui napi Cai kabur 11 jam setelah warga China tersebut hilang dari selnya. Hasil pelacakan polisi, Cai Changpan diduga saat ini berada di dalam hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.(VAN)