JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan DPR karena menelorkan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Menurut Megawati, UU itu bisa menjadikan tonggak riset dan penelitian untuk kepentingan rakyat sesuai tujuan Pancasila.
RUU itu disahkan pada 16 Juli 2019. Pengesahan itu pun disambut baik oleh Menristek Dikti M Nasir. Mewakili Presiden, M Nasir berharap UU ini bisa memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia dan kemajuan bagi IPTEK.
“Bisa menjadi nafas dan pedoman insan Indonesia menjadi negara yang kuat berbasis IPTEK,” kata Nasir di komplek parlemen.
Berikut pokok-pokok penting dalam pengaturan UU Sistem Nasional Iptek yang perlu menjadi perhatian, yakni :
1. Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.
2. Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama menjadi 70 tahun dan Peneliti Ahli Madya menjadi 65 tahun).
3. Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan.
4. Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
5. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
6. Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
7. Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
8. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap.
9. Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
10. Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
11. Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
12. Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.
Baca juga: Kode Regenerasi dalam Canda Megawati
Dengan UU di atas, Megawati berharap pemerintah bisa memaksimalkan riset yang hasilnya dirasakan masyarakat. Dia mencontohkan rekayasa genetika ke beras.
“Daripada cetak sawah berjuta-juta mengapa padinya yang tidak dibikin seperti telor ayam? Hanya rekayasa dibuat melalui ilmu genetika. Bisa yang namanya satu butir nasi menjadi sebesar telor ayam. Kalau itu bisa dilaksanakan, perut orang makan nasi 3 sudah kenyang,” kata Megawati memberikan contoh.(NGO)