SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan pengacara Wahidin, Rasyid Hidayat, saat ditemui pada Jumat (27/1/2023). Rasyid mengatakan laporan diajukan karena adanya upaya percobaan pembunuhan.
“Kita mendorong ini untuk deliknya Pasal 338, junto pasal 53. Artinya ada perbuatan percobaan menghilangkan nyawa orang lain,” kata Rasyid.
Rasyid menuturkan pihaknya telah menyerahkan CCTV dan sekarung ular kobra tersebut sebagai barang bukti. Laporan itu dilakukan pada Kamis (26/1).
“Kemarin pelaporan atas peristiwa ya pelemparan ular kobra dalam satu karung. Barang bukti itu CCTV, satu karung ular kobra hitam dan rekaman CCTV,” kata dia. (MAD)