JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aduan kepada Propam tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan. Dalam aduan ini Bharada E juga turut diadukan ke Propam Polri.
Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E diadukan ke Propam Polri terkait insiden baku tembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo dan Bharada diadukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
“Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo,” kata anggota TAMPAK, Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E. Siapa ini Bharada E? Ada apa ngga barang ini?” kata Saor.
Dilihat dari bukti aduan tersebut, pengaduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin. Saor mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi di kasus ini.
“Propam ini adalah benteng. Benteng yaitu etika daripada kepolisian. Dan ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan. Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap,” katanya.(dtk/MAD)