JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP bingung lantaran semua saksi yang dihadirkan membantah adanya penerimaan uang. Namun hakim yakin ada yang berbohong di antara para saksi tersebut.
Awalnya, hakim menyebutkan keterangan Irman (eks Dirjen Dukcapil/terdakwa korupsi e-KTP) yang menyebut Chairuman Harahap meminta fee dari proyek e-KTP sebelum rapat dengar pendapat di DPR. Namun, Chairuman yang dihadirkan sebagai saksi membantahnya.
“Tidak ada. Jadi begini, di dakwaan pak Irman itu disebut kejadian itu bulan Mei. Saya cek, kita nggak ada reses bulan Mei dan Juni,” kata Chairuman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
“Kalau Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang dibilang megang uang, ngapain saya ngomong ke Irman. Kan nggak logis,” imbuhnya.
Chairuman juga membantah meminta fee 5 persen kepada Andi Narogong di Equity Tower, di mana saat itu ada Novanto dan Paulus Tannos di lokasi tersebut. Hakim pun bingung, karena Chairuman membantah hal itu.
“Tidak pernah,” ucap Chairuman.
“Sidang ini kadang bingung. Saksi mana yang benar semua di bawah sumpah. Yang jelas ada yang bohong. Saya nggak tahu siapa, karena keterangan saling berbeda,” ujar hakim.
“Iya bingung. Saya tidak pernah pak,” ujar Chairuman.
“Saya tidak kenal Paulus,” imbuh Chairuman.
Selain itu, hakim juga menanyakan soal saran Chairuman untuk menggunakan jasa pengacara Hotma Sitompul atas kasus pelaporan terhadap Irman dan Sugiharto. Menurutnya, saat itu ia langsung menyarankan kepada Gamawan untuk menggunakan jasa Hotma.
“Kita lagi ngumpul-ngumpul. Bicara-bicara, ada ini di polda. Kita butuh pengacara ini. Pak Gamawan nanya, siapa pak kira-kira,” ucap Chairuman.
“Kenapa nanya Anda?” tanya hakim.
“Dia tahu saya mantan jaksa. Saya bilang yang saya tahu saya rekomendasi yang bisa kita percaya baik,” jawab Chairuman. (MUL)