JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peninjauan dipimpin Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry bersama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP Jakarta Mohammad Nasrin. Ada tiga toko beras premium yang didatangi tim Satgas Pangan PMJ.
“Tujuan kita di sini adalah untuk mengecek barang ataupun beras yang ada di lapangan untuk memastikan ketersediaan beras tersebut. Kemudian juga di sini kita melihat harga barang sebagaimana yang sudah ditentukan dalam HET (harga eceran tertinggi), yang sudah diatur juga dalam peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Ardila di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat (25/7/2025).
Ardila menyebut HET beras premium di Jakarta ditetapkan pada harga Rp 14.900 per Kg. Selain itu, pihaknya juga membeli sejumlah merek beras premium untuk diuji kualitasnya.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan peninjauan langsung ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Pengecekan ini dilakukan di tengah isu beras premium dioplos.
“Yang pastinya kami akan terus memantau. Gunanya apa, untuk juga menjamin ketersediaan barang di lapangan, kemudian juga menjamin konsumen ataupun pembeli terhadap kualitas mutu daripada beras tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan pengujian mutu beras premium membutuhkan waktu. Dia menegaskan Polda Metro akan melakukan tindakan hukum jika ada pelanggaran.
“Apabila kita menemukan unsur pidana di dalamnya, maka nanti kami dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan tegas untuk melakukan tindakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Kasus ini telah merugikan masyarakat.
Bareskrim telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sementara, terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai ketentuan.
Lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan merek Sania, PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Meski telah naik penyidikan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Namun, Bareskrim tak menutup kemungkinan bakal menjerat individu mau pun korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran. (VAN)