DAIRI, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), seorang Wartawan korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) lalu mempertanyakan kinerja polisi.
Pasalnya, putranya Persada Bhayangkara Sembiring yang saat ini masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali di bagian wajah dan mata di salah satu rumah sakit di Medan yang merupakan korban, namun oleh pihak Poltabes Medan dijadikan sebagai saksi atau terlapor.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Ristani Samosir, Minggu (17/10/2021), aksi penyiraman menggunakan air keras yang mengakibatkan putranya mengalami cacat di bagian wajah dan mata itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat menjalani perawatan di RSU H. Adam Malik Medan.
“Anak saya Persada dipanggil dua kali oleh Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR,” ujar Ristani Samosir.
“Dan, ada lembar surat, saya sekaligus dalam satu paket, yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya. Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras atas nama Heri Sanjaya Tarigan,” tambahnya.
Masih menurut Ristani Samosir, Laporan balik itu dilakukan Heri Sanjaya Tarigan yang tertuang dalam Nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.
“Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui Penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB, dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui Penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (artinya surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan),” kata Ristani Samosir.
Dan kedua panggilan itu, kata Ristani Samosir tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya.
“Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut. Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, saya bingung lihat hukum di negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka.
Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit,” ujarnya.(NGO)