Pyongyang –
Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran ringan seperti mencuri lempeng tembaga dari mesin pabrik, menyalurkan material dari Korea Selatan (Korsel) dan terlibat prostitusi. Eksekusi mati digelar secara terbuka di tepi sungai, halaman sekolah, bahkan di tengah pasar.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (19/7/2017), informasi itu disampaikan dalam laporan Kelompok Kerja Transisi Keadilan (TJWG) yang merupakan non-pemerintah yang berbasis di Seoul, Korea Selatan. Laporan TJWG didasarkan pada wawancara dengan 375 pembelot Korut dalam kurun waktu dua tahun.
Laporan TJWG menyebut, putusan hukum untuk eksekusi mati secara publik di Korut seringkali dipengaruhi oleh latar belakang keluarga yang ‘buruk’ atau kampanye pemerintah untuk menangkal perilaku tertentu.
Laporan TJWG disebut bertujuan mendokumentasikan lokasi-lokasi pembunuhan publik dan kuburan massal di Korut, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Langkah ini demi mendukung upaya internasional untuk membawa Korut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan ke pengadilan.
“Pemetaan dan testimoni pendamping memberikan gambaran skala praktik kekerasan yang terjadi selama beberapa dekade,” sebut TJWG.
Dalam laporannya, TJWG menyebut, eksekusi mati dilakukan di dalam kamp penjara untuk menebar ketakutan dan mengintimidasi tahanan yang berniat kabur. Sedangkan eksekusi mati di tempat-tempat publik biasa dilakukan bagi tindak pidana ringan, termasuk pencurian bahan pangan seperti jagung dan beras.
Mencuri kabel listrik dan komoditas lain dari pabrik, untuk dijual kembali, kemudian menyalurkan konten media produksi Korsel juga merupakan pelanggaran yang terancam hukuman mati di Korut. Kebanyakan eksekusi mati untuk pelanggaran ini dilakukan dengan regu tembak.
Testimoni para pembelot juga menyebut orang-orang bisa dipukuli hingga tewas. “Beberapa tindak pidana dianggap tidak pantas dihukum mati, menyia-nyiakan peluru,” sebut salah satu pembelot Korut. Menurut testimoni itu, para pejabat Korut dieksekusi mati atas korupsi dan spionase, dengan para birokrat dari wilayah lain dipaksa menyaksikannya sebagai ‘taktik pencegahan’.
Korut dalam pernyataan sebelumnya telah membantah terjadinya pelanggaran HAM. Korut menyebut setiap warganya mendapat perlindungan di bawah konstitusi dan menuding AS sebagai pelanggar HAM terburuk di dunia.
TJWG terdiri dari sejumlah aktivis dan peneliti HAM, yang dipimpin oleh Lee Younghwan, yang pernah bekerja sebagai pengacara HAM di Korut. Testimoni para pembelot Korut dalam laporan TJWG ini belum bisa diverifikasi secara independen oleh Reuters. Kelompok TJWG diketahui menerima pendanaan dari organisasi nonprofit National Endowment for Democracy yang berbasis di AS dan didanai Kongres AS. (ADI)