Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Sidang kode etik digelar Senin kemarin (28/8) di Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Berikut perangkat komisi sidangnya:
1. Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiti (Irwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi, Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri)
3. Anggota Komisi, Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri)
4. Anggota Komisi, Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri)
5. Anggota Komisi, Irje Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri)
Adapun saksi-saksi dalam persidangan yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST. Lalu saksi dibacakan keterangannya Brigjen NSW dan H. TS.
“Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (MAD)