JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Ali menjelaskan upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai putusan pengadilan.
“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” ujarnya.
“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” tambah Ali.
Dia menjelaskan, dari pengadaan heli AW-101, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar dari kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Akibat pengadaan yang tak sesuai itu, helikopter tersebut tak berfungsi layak sesuai kebutuhan awalnya.
“Pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persennya,” jelas Ali.(DAB)
Di Kasus Heli AW-101 KPK Blokir Rekening Bank Rp 139,4 M

Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK)