Wina –
Indonesia prihatin atas bertambahnya jumlah negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan nonmedis dan rekreasional karena menganggap sebagai pelanggaran Konvensi Internasional. Indonesia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi kejahatan narkotika.
“Negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk kasus-kasus kejahatan narkoba, termasuk Indonesia, berpandangan bahwa, meskipun pendekatan HAM dalam mengatasi masalah narkoba merupakan hal penting, namun penerapan hukuman terhadap kejahatan terkait narkoba merupakan kedaulatan masing-masing negara,” ujar Duta Besar RI untuk Austria, Darmansjah Djumala, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019).
Hal ini disampaikan Djumala dalam pertemuan sesi ke-62 Komisi Obat-obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB Wina, Austria (18/3), waktu setempat. Djumala menjelaskan, isu hukuman mati banyak diangkat dalam pembahasan isu narkoba karena hukuman mati oleh sebagian negara dipandang melanggar HAM dan tidak efektif untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba.
“Penghapusan hukuman mati belum menjadi sebuah kesepakatan universal. Hingga saat ini, tidak ada hukum internasional yang menghapuskan hukuman mati. Sementara, Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan atas kejahatan yang sangat serius (most serious crime),” kata Djumala.
“Untuk Indonesia, kejahatan narkoba (dalam hal ini para pengedar) masuk kategori kejahatan yang sangat serius,” imbuh Djumala.
CND merupakan pertemuan tahunan negara-negara pihak dan peninjau serta organisasi internasional terkait guna membahas isu-isu yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama dalam pengawasan peredaran narkoba, serta merupakan ajang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sesi reguler ke-62 CND diselenggarakan pada 18-22 Maret 2019, dengan terlebih dulu diawali Pertemuan Tingkat Menteri pada 14-15 Maret 2019.
Pertemuan Tingkat Menteri dihadiri oleh Presiden Bolivia dan Perdana Menteri Mauritius, 35 menteri kabinet, 64 pejabat setingkat menteri, serta lebih dari 500 delegasi mewakili negara-negara anggota dan peninjau CND serta organisasi internasional dan NGO. Delegasi RI dipimpin oleh Kepala BNN didampingi oleh Dubes/Watapri Wina selaku wakil ketua delegasi dan beranggotakan perwakilan dari BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Polri, BPOM, serta KBRI/PTRI Wina.(NGO)