JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers itertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi mediacetak, radio, televisi dan siber/online.
“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa pers di Gedung Pers lt 7 pada Jumat 3 Maret 2023. Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.
Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sudah mengklarifikasi dengan mengeluarkan Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan Pers ke Dewan Pers.
Secara jelas dia mengungkapkan, bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik Rahayu.
Setiap perusahaan Pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Dia menyebut, dalam menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada saat lahir di era pemerintahan Presiden BJ Habibie tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah hanya mendata Perusahaan Pers.
Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tegas Ninik. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers, ujar dia, itu ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional.
Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Dia mengatakan pendataan perusahaan Pers bertujuan adalah guna mewujudkan perusahan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.
Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada perusahaan Pers dan menginventarisasi keberadaan perusahaan Pers secara kuantitatif dan kualitatif. “Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai, misalnya dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” ujar Ninik.
Hal ini kemudian membuat wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya. “Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tegas Ninik.
Oleh karena itu, setiap perusahaan Pers sudah harus menambah kesejahteraan wartawannya, juga mendaftarkan ketenagakerjaannya juga seperti BPJS, maupun asuransi keselamatan kerja wartawannya selama bekerja sesuai tugasnya sebagai wartawan di lapangan, tegasnya.
Muhamad Agung Dharmajaya.
Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.
Hak Jawab berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, karena Fungsi Hak Jawab adalah:a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Pers;c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan Pers;d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap Pers.
Tujuan Hak Jawab untuk:a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;b. Melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat;c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan Pers;d. Mewujudkan iktikad baik Pers.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.Hak Jawab diajukan langsung kepada Pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers, tandasnya. (AMS)