JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Pers mengklarifikasi mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan dan Majalah Tempo. Klarifikasi dilakukan terkait aduan Chairawan perihal pemberitaan Majalah Tempo yang mengaitkan Tim Mawar dengan rusuh 21-22 Mei 2019.
Usai klarifikasi, Pengacara Chairawan, Herdiansyah mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan Dewan Pers. Pihaknya pun siap menerima keputusan Dewan Pers atas aduan yang dilayangkan pada Selasa (11/6) lalu itu.
“Jadi begini, sekarang kita sudah sidang. Sekarang kita tinggal tunggu keputusan dari Dewan Pers. Langsung kita pleno, keputusannya kita terima. Namanya keputusan. Jadi kita sudah diperiksa dan kita tunggu putusan sidang pleno Dewan Pers,” kata pengacara Chairawan, Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Kendati demikian, Herdiansyah tetap kukuh membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Kliennya tetap akan melaporkan perihal pemberitaan Majalah Tempo itu ke Bareskrim Polri. Sebab, menurut dia Dewan Pers hanya mengatur soal kode etik jurnalistik.
“Kalau untuk ke jalur hukum lain, klien saya tidak…dewan pers kan tidak berwenang. Dewan pers hanya kode etik tentang jurnalistik. Kalau ada yang lain kan hak kami sebagai warga negara menempuh jalur hukum yang lain,” jelas Herdiansyah.
Sementara, perwakilan dari Majalah Tempo, Pemred Koran Tempo Budi Setyarso mengatakan telah menjelaskan proses pemberitaan yang dilakukan dalam klarifikasi tersebut. Budi menuturkan semua pemberitaan sudah melalui proses verifikasi.
“Dewan Pers meminta klarifikasi dari dua belah pihak. Dari pengadu dan dari kami Tempo. Kami menjelaskan semua yang ada di majalah Tempo edisi judul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ itu adalah produk jurnalistik yang sudah melalui proses verifikasi,” kata Budi.
Budi pun mengatakan sudah menyampaikan bukti pendukung ke Dewan Pers. Dia menegaskan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ada.
“Kami sampaikan ini ada bukti penguat misalnya transkrip seterusnya. Yang kami ceritakan misalnya proses informasi transkrip komunikasi beberapa orang pada menjelang dan sesudah 21-22 Mei,” ujarnya.
Dewan Pers sendiri sudah menerima penjelasan dari kedua pihak. Dewan Pers akan melanjutkan kasus ini ke sidang pleno yang direncanakan akan dilanjutkan pekan depan.
“Kesimpulan pertama kami bahwa itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai asas. Hanya saja masih jadi persoalan apkaah ada pelanggaan kode etik atau tidak mengenai penggunaan istilah Tim Mawar,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun.(DAB)