JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Upaya pemberantasan korupsi dari Gedung Merah-Putih kini lebih berliku. KPK perlu mengantongi izin sebelum membekuk para terduga koruptor.
Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan izin darinya untuk KPK akan mudah saja diberikan. Bahkan, Dewas KPK menyiapkan perangkat teknologi untuk mendukungnya.
“Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami, jadi nggak usah khawatir,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Selasa (14/1/2020).
Persoalan izin ini sempat menjadi polemik dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Untuk perkara itu, KPK setidaknya baru melakukan penggeledahan pada Senin (13/1) kemarin sejak penetapan tersangka pada Kamis (9/1) malam.
Dari sisi Dewas KPK–seperti disampaikan Syamsuddin Haris sebagai anggotanya–sudah menunggu pengajuan izin dari Pimpinan KPK sedari Kamis (9/1) malam.
“Untuk diketahui publik, KPK baru mengajukan permintaan izin penggeledahan dan penyitaan kasus OTT komisioner KPU kepada Dewas pada sore jelang malam tanggal 10 Januari 2020. Malam (Jumat, 10 Januari 2020) itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita kasus komisioner KPU,” kata Syamsuddin pada Sabtu (11/1).
“Padahal, Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin geledah dan sita itu sejak kamis tanggal 9 Januari 2020. Jumat tanggal 10 Januari hingga siang, permintaan izin belum ada juga,” sambung Syamsuddin.
Penegasan posisi Dewas KPK juga turut disampaikan Tumpak. Dia mengatakan Dewas KPK tidak akan mempersulit kinerja KPK.
“Mungkin yang hendak ketahui adalah masalah pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan, tapi sebelum itu saya sampaikan bahwa kehadiran Dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK,” kata Tumpak.
Tumpak mengatakan kelima anggota Dewas KPK sangat mendukung semua kinerja yang dilakukan oleh KPK asalkan sesuai dengan prosedur. Ia juga menjamin setiap kegiatan yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan hukum.
“Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras tidak bertentangan dengan hukum yang ada,” tuturnya.
Namun ada satu catatan dari Tumpak yaitu mengenai informasi izin dari Dewas KPK. Tumpak menyebut informasi tersebut tidak akan disampaikan ke publik.
Apa alasannya?
“Izin dari Dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik,” kata Tumpak.
Merujuk pada amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas KPK berwenang memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK. Bagi Tumpak, persoalan izin itu bukan konsumsi publik karena berpengaruh pada target yang diincar tim KPK di lapangan.
“Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti. Oleh karena itu banyak yang WA (WhatsApp) saya, saya tidak menjawab kan,” ucapnya.
“Harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah Dewas KPK sudah keluarkan izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu, karena itu adalah rahasia,” imbuh Tumpak.
Namun dia memastikan ke depan tim KPK di lapangan sudah mengantongi izin dari Dewas KPK untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan. Tumpak mengatakan izin dari Dewas KPK akan diberikan paling lama 1×24 jam setelah diajukan KPK.(DAB)