JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mencecar anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengenai pernyataannya yang menyebut UU Nomor 19 Nomor 2019 melemahkan KPK. Desmond meminta Syamsuddin mencabut pernyataannya itu.
Hal itu disampaikan Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Lima komisioner dan anggota Dewas KPK hadir dalam RDP tersebut.
“Ada hal juga terhadap Dewas. Salah satu Dewas bicara bahwa UU KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pertanyaannya seolah-olah Dewas ini tidak paham pembuatan UU itu tidak mungkin dilakukan DPR sendiri. Ini dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi kalau ada Dewas tricky seperti ini, menurut saya, ini sama saja menjelekkan DPR. Saya minta Prof Syamsuddin Haris mencabut ini,” kata Desmond dalam RDP.
“Saya tunjuk orangnya karena statement ini saya forward di grup Komisi III agar kita tahu. Jangan sampai Dewas amatiran, ya, dan jangan Dewas amatiran mencari-mencari popularitas yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan. Tolong Pak Syamsuddin Haris dijawab. Ini nanti statement-nya, dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.
Syamsuddin kemudian merespons pernyataan Desmond. Peneliti LIPI itu menyebut pernyataannya yang menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 justru melemahkan KPK tidak dikutip secara utuh.
“Iya ada dua hal yang ingin kami sampaikan dalam kaitan itu. Yang pertama, statement yang dikutip tidak sepenuhnya. Itu berasal dari diskusi launching CPI, Indeks Persepsi Korupsi yang dilaksanakan oleh Transparansi Internasional minggu lalu,” ujar Syamsuddin.
“Memang betul saya menyatakan ada upaya pelemahan KPK. Tapi, kita tahu semua bahwa tantangan kita ke depan adalah bagaimana KPK itu diperkuat dan itulah kenapa misalnya saya ingin menjadi bagian dari Dewas ketika diminta bergabung ke dalamnya,” sambungnya.
Namun Desmond nampak tak puas dengan jawaban Syamsuddin. Dia mempertanyakan apa justru media yang salah kutip pernyataan.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut revisi Undang-Undang (UU) KPK mengarah pada pelemahan.
“Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama, yaitu menahan laju pelemahan KPK,” kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).
“Revisi UU KPK itu cenderung melemahkan KPK. Karena itu, publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini kami Dewas ya berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat,” imbuh Syamsuddin.(DON)