JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Denda yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta dari pelanggar PSBB transisi terus bertambah. Hingga 21 Agustus, denda yang terkumpul sebanyak Rp 3,5 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda tersebut diperoleh selama masa PSBB transisi, yakni dari 5 Juni hingga 21 Agustus 2020.
“(Denda) sudah di angka Rp 3,5 miliar,” ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Arifin mengatakan denda tersebut diperoleh dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran di tempat fasilitas umum, dan pelanggaran di lokasi kegiatan sosial-budaya. Khusus denda dari pelanggaran penggunaan masker diperoleh Rp 1,7 miliar.
“Kalau yang (denda) dilakukan keseluruhan, ya besar. Artinya beberapa yang sudah (denda) untuk masker saja Rp 1,7 miliar,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Sebelumnya, denda yang didapat Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB transisi sebanyak Rp 2,8 miliar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda itu sudah disetorkan ke kas daerah.
“Keseluruhan Rp 2,8 miliar,” ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8).(DAB)