JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda 50 juta gitu,” kata Wati (40) warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).
Wati menuturkan untuk kehidupan sehari-hari saja, dirinya sudah pas-pasan. “Lah boro-boro 50 juta, buat makan sehari-hari aja pas-pas-an,” sambung dia.
Senada dengan Wati, warga Kelurahan Cibubur, Jaktim yakni Sari (36) juga mengatakan tidak setuju. Apalagi, kata dia, rumah dan lingkungannya pun rutin dilakukan pengecekan mengenai jentik nyamuk.
“Nggak (setuju) saya mah. Lagian rumah saya juga alhamdulillah aman-aman aja, nggak ada jentik. Lingkungan sini juga kan rutin ngecek tuh. Biasanya ada dari orang puskesmas tiap Jumat. Kita juga kan suka fogging, semprotan nyamuk tuh dari RT RW buat cegah DBD,” ungkap Sari.
Sementara itu Syifa (35), warga yang tinggal di Kelurahan Ciracas, menilai aturan ini berlebihan. Syifapun mempertanyakan soal pertimbangan denda hingga Rp 50 juta. (MAD)