TERNATE, KHATULISTIWONLINE.COM –
Demo penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Ternate, Maluku Utara, berujung ricuh. Sebanyak 19 orang ditangkap polisi.
Mahasiswa se-Kota Kendari menggelar demo di depan kantor Wali Kota Kendari diwarnai kericuhan. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menjelaskan, 19 orang yang diamankan ini terdiri atas 13 mahasiswa, 2 pelajar, dan 4 masyarakat.
“Ke-19 orang ini sementara diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan para pelaku tidak ada penangguhan penahanan,” tegas AKBP Adip, Selasa (13/10/2020).
Para mahasiswa yang diamankan ialah FU (19), MRA (19), MRG (23), IM (24), HBH (20), LW (24), UA (25), GA (21), MH (19), MI (18), GW (19), MA (19), dan AS (19). Sementara dua pelajar yang diamankan berinisial RB (17) dan FB (18).
Sedangkan 4 masyarakat yang diamankan polisi ialah pedagang kopi berinisial JIA (24) serta 3 orang pengangguran berinisial AFY (21), AR (20), dan RMH (24).
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh yang berdemonstrasi, agar tidak berlaku anarkis dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum, bahkan anarkis, sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil,” tuturnya.(DON)