TULANG BAWANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (16/3). Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, tindakan tersebut dipicu setelah dia dilarang menikahi adik iparnya sendiri.
“Benar, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial BP (28), pelaku sudah kami lakukan penahanan saat ini,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Pelaku dan istrinya berinisial SI sendiri telah memiliki dua anak. Pelaku bekerja sebagai petambak udang sementara SI merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Dijelaskan Wido, terungkapnya kasus ini setelah kakak kandung korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulang Bawang karena dinilai ada kejanggalan.
“Yang bersangkutan ini merasa sakit hati, dia kecewa dan kesal karena tidak bisa menikah dengan adik kandung korban yang masih berstatus pelajar,” ujarnya. (DAB)