Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jika debat direncanakan akan digelar sebanyak lima kali.
“Benar (sesuai aturan, rencananya 5 kali debat),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan, Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, debat pasangan calon di Pilpres akan dilakukan sebanyak 5 kali. Selain itu, Idham menyebut debat juga akan ditayangkan secara terbuka dan nasional.
“Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali,” bunyi Pasal 227, Ayat 1.
Namun, Idham mengatakan jadwal debat saat ini masih belum dibuat oleh KPU. Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada pasangan capres-cawapres tetap.
“KPU baru di 13 November 2023 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap dan sehari kemudian baru melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, 14 November 2023,” jelasnya. (MON)