JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi. “Sudah putus kemarin (17/11), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan,” ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
“Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan,” jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya. Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang dikandungnya itu. (VAN)