JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya. Hasto mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Senin (6/3/2023).
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Hasto menambahkan, LPSK saat ini juga tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku. (BAS)